Senin, 25 Mei 2015

Menuju Swasembada Daging melalui Pencegahan Pemotongan Sapi Betina Produktif

Oleh : Nadhifa Husna


Apa Sapi Betina Produktif itu ?

            Sapi betina produktif adalah sapi yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun, atau sapi betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan dan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk (Kementan, 2010).

Apa Keuntungan Memelihara Sapi Betina Produktif itu ?

Menurut Kementan (2010), memelihara sapi betina produktif akan meningkatkan kelahiran dan populasi sapi potong. Anonim (2012) menyatakan bahwa memelihara sapi betina produktif bisa memberi keuntungan lebih kepada para peternak. Diantaranya adalah dapat mengembangkan peternakan dengan menghasilkan anak sapi dan memeroleh susu untuk dikonsumsi dan dijual

Sapi betina produktif yang belum bunting, selanjutnya di IB sampai
terjadi kebuntingan. Setelah ternak sapi betina produktif tersebut
bunting 3 – 5 bulan, sapi tersebut dijual kepada kelompok lain atau
masyarakat yang memerlukan untuk dibudidayakan lebih lanjut (Kementan, 2010).  Dijelaskan lebih lanjut bahwa tumbuhnya kesadaran kelompok peternak dalam penyelamatan sapi betina produktif sebagai sumber produksi anakan dalam wadah kelompok usaha,
akan mampu mendorong tumbuh dan berkembangnya unit pembibitan sapi potong dan unit usaha penggemukan (fattening

Bagaimana Ciri-ciri Sapi Betina yang Boleh di potong itu ?

Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan, sapi betina yang boleh di potong adalah yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.   Berumur lebih dari 8 (delapan) tahun atau sudah beranak lebih dari 5 (lima) kali
2.   Tidak produktif (majir) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah penyeliahan dokter hewan
3.   Mengalami kecelakaan yang berat
4.   Menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit.
5.   Menderita penyakit menular yang menurut Dokter Hewan pemerintah harus dibunuh/dipotong bersyarat guna memberantas dan mencegah  penyebaran penyakitnya, menderita penyakit yang mengancam  jiwanya
6.   Membahayakan keselamatan manusia (tidak terkendali) 

Apa saja Kasus Pemotongan Sapi Betina Produktif itu ?

            Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI) alias Asosiasi Jagal Indonesia membenarkan isu soal pemotongan sapi betina produktif (APPHI, 2011).  Sebanyak 30% dari 1.200 sapi betina produktif di potong di DKI Jakarta. Dijelaskan lebih lanjut bahwa kondisi lebih parah terjadi di Jawa Timur, yaitu sebanyak 60% sapi betina produktif terpotong disana. Sebagian besar alasan pemotongan sapi betina produktif untuk perdagangan. Sapi betina produktif yang disembelih untuk dijual di pasaran berumur sekitar 2 sampai 4 tahun. Padahal, sapi betina diperbolehkan disembelih jika berumur 8 tahun ke atas atau sudah tidak masuk masa produktif.

            Menurut Dwyanto (2011), di salah satu RPH resmi dijumpai bahwa 95 % sapi yang dipotong setiap harinya adalah betina, sebagian besar adalah betina muda, dan di antaranya adalah sapi betina dalam kondisi bunting. Secara nasional, diperkirakan sekitar 150-200 ribu ekor sapi betina produktif dipotong setiap tahunnya. Jumlah ini sangat besar dan patut diduga akan mengganggu populasi dan produksi daging yang berasal dari sapi lokal.

            Dalam beberapa tahun terakhir ini diduga populasi sapi betina produktif tidak bertambah dan justru dikhawatirkan semakin berkurang akibat pemotongan yang terjadi di beberapa wilayah sumber ternak.  Melihat kondisi tersebut, apabila Indonesia ingin mewujudkan swasembada daging sapi, maka langkah yang harus dilakukan yaitu meningkatkan populasi dan produktivitas sapi yang dibarengi dengan peningkatan bobot badan dari setiap ekor sapi yang akan dipotong.  Peningkatan populasi dapat dilakukan bila jumlah sapi betina produktif semakin banyak. Oleh karena itu diperlukan langkah penyelamatan pemotongan sapi betina produktif secara efektif dan terprogram. 
 
Bagaimana Pencegahan Pemotongan Sapi Betina Produktif itu ?

Untuk mencegah pemotongan sapi betina produktif harus dilakukan dengan berbagai pendekatan baik yang bersifat teknis ekonomis maupun sosial budaya. Kebijakan yang sudah ada harus diimplementasikan dengan baik, dan untuk setiap wilayah perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada (Dwyanto, 2011). 

Penyelamatan sapi betina produktif di sektor hulu adalah kegiatan
penyelamatan yang dilaksanakan di pasar hewan.   Penyelamatan sapi betina produktif di sektor hilir adalah kegiatan penyelamatan yang dilaksanakan di rumah potong hewan
(Kementan, 2010).
Menurut Dwyanto (2011), untuk wilayah gudang ternak diperlukan kebijakan untuk mengeluarkan sapi betina produktif secara terkendali (terbatas), sementara untuk wilayah kosong ternak harus ada kebijakan untuk pengadaan sapi lokal untuk dikembangbiakkan yang berasal dari wilayah padat ternak. Untuk merealisir kebijakan ini diperlukan dukungan dana dan kelembagaan yang memadai, serta dibarengi dengan pengawalan dan pengawasan yang ketat.

Apa Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif itu ?

Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa jika larangan pemotongan ternak betina  produktif tetap dilanggar maka ada sangsi hukumnya dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia kecil .  Ketentuan Pidana pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 pasal 86 sebagai berikut :
1.   Ternak ruminania kecil betina produktif sebagaimana dimaksud  pada pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
2.   Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud  dalam  pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (Sembilan) bulan dan atau denda paling sedkit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).
3.   Pelanggaran pasal 18 (2) juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif,  antara  lain: Peringatan secara tertulis, Penghentian sementara ijin pemotongan (jagal), Pencabutan ijin pemotongan/jagal dan Pengenaan denda.

Sebenarnya upaya pengendalian pemotongan ternak betina produktif telah dimulai sejak zaman Belanda.  Hal ini dapat dilihat dari adanya peraturan perundang-undangan pelarangan pemotongan ternak betina produktif yang tertuang dalam Staatblad No. 614 Pasal 2 Tahun 1936.  Kemudian dipertegas dengan Instruksi Bersama antar Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 1979 tentang Pencegahan dan Larangan Pemotongan Ternak Sapi/Kerbau Betina Bunting dan atau Sapi/Kerbau Betina Bibit.

Disamping itu dalam Staatblad tahun 1936 dijelaskan juga bahwa dilarang menyembelih atau menyuruh menyembelih ternak besar bertanduk (sapi dan kerbau) yang betina.  Alasan dan tujuan larangan tersebut yaitu untuk mencegah penurunan perkembangan ternak sapi/kerbau tersebut, menjamin kelestarian dan meningkatkan produksi serta mencegah menurunnya jumlah populasi ternak sapi dan kerbau.


Reference :
 Anonim. 2012.  Pengusaha Daging Sapi Sampaikan Keberatan Larangan Pemotongan Sapi Betina. dalam : http://gresikkab.go.id/berita/06072012/pengusaha-daging-sapi-sampaikan-keberatan-larangan-pemotongan-sapi-betina.html. Diakses tanggal 16 Juli 2014.
APPHI. 2012. 30% Sapi Betina Produktif di Potong di Jakarta. dalam: http://finance.detik.com/read/2012/12/11/191810/2115860/4/30-sapi-betina-produktif-dipotong-di-jakarta. Diakses tanggal 16 Juli 2014.

Dwyanto, Kusuma. 2011. Inovasi Pendukung Ternak Rakyat. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. dalam : Sinar Tani Edisi 30 Maret – 5 April 2011 No. 3399 Tahun XLI, Jakarta
Kementerian Pertanian. 2010. Pedoman Pelaksanaan Penyelamatan Sapi Betina Produktif. Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan, Jakarta.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sumber gambar : Dokumentasi Pribadi
@ Desa Wanar Kecamatan Tersono Kabupaten Batang


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar