Rabu, 26 Februari 2014

Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)

Oleh : Nadhifa Husna

Apa Animal Welfare itu ?
            Animal welfare atau kesejahteraan hewan adalah suatu keadaan fisik dan psikologi hewan sebagai usaha untuk mengatasi lingkungannya (Wahyu, 2010).  Berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009, Animal welfare adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu di terapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Animal Welfare (Kesejahteraan Binatang), adalah expresi yang berkenaan dengan moril. Semua manusia bertanggungjawab terhadap masing-masing binatang yang dipelihara atau bebas di alam (Eccleston, 2009).   Dijelaskan lebih lanjut bahwa Dalam teori Kesejahteraan Binatang ada ajaran tentang kepedulian dan perlakuan manusia terhadap masing-masing hewan dan bagaimana masyarakat dapat meningkatkan kwualitas hidup hewan itu. Setiap jenis satwa liar dan hewan harus dibiarkan hidup bebas di alam atau hidup yang berkwualitas di lingkungan yang disesuaikan dengan pola perilaku, kebutuhan serta karakteristik habitat alamnya di kandang. Lagi pula, manusialah yang bertanggungjawab untuk mewujudkannya.
 Siapa Sasaran Animal Welfare itu ?
            Sasaran animal welfare adalah semua hewan yang berinteraksi dengan manusia dimana intervensi manusia sangat mempengaruhi kelangsungan hidup hewan, bukan yang hidup di alam.  Dalam hal ini adalah hewan liar dalam kurungan (Lembaga konservasi, entertainment, laboratorium), hewan ternak dan hewan potong (ternak besar/kecil), hewan kerja dan hewan kesayangan (Wahyu, 2010).
Apa saja Aspek – Aspek Animal welfare itu ?
Animal Welfare memiliki 3 aspek penting yaitu : Welfare Science, Welfare ethics, dan Welfare law (Wahyu, 2010). Dijelaskan lebih lanjut bahwa Welfare science mengukur efek pada hewan dalam situasi dan lingkungan berbeda, dari sudut pandang hewan. Welfare ethics mengenai bagaimana manusia sebaiknya memperlakukan hewan. Welfare law mengenai bagaimana manusia harus memperlakukan hewan.  
Animal welfare berbicara tentang kepedulian dan perlakuan manusia pada masing-masing satwa, dalam meningkatkan kualitas hidup satwa secara individual.
Apa saja Lima Kebebasan Binatang (The Five Freedoms) itu
Lima Kebebasan Binatang (The Five Freedoms) ditetapkan pada akhir 1960-an. Pada periode itu, pemerintah Inggris Raya mendirikan komisi untuk menginvestagasi bagaimana binatang diperlakukan di pertanian setempat. Komisi itu menarik kesimpulan bahwa ada kebutuhan untuk menetapkan garis kebijaksanaan tentang bagaimana binatang seharusnya diperlakukan. Pada permulaannya, garis kebijaksanaan itu hanya sederhana dan memfokuskan pada perilaku terhadap binatang di pertanian. Akhirnya, garis-garisnya menjadi lebih lengkap dan sekarang mempunyai jangkauan yang yang lebih luas, dan telah dikenal sebagai The Five Freedoms di seluruh dunia (Eccleston, 2009).
Lima Kebebasan Binatang adalah metode sederhana untuk mengevaluasi dan menganalisa kesejahteraan binatang dan termasuk langkah yang tepat untuk meningkatkan kwualitas hidup binatang (Eccleston, 2009). Dijelaskan lebih lanjut bahwa walaupun Lima Kebebasan Binatang dapat diterapkan untuk meningkatkan kwualitas hidup bagi semua binatang, pada khususnya langkah ini berguna untuk menjamin hewan atau satwa yang dipelihara tidak akan mengalami penganiayaan.
Metode ini sudah dianggap sebagai metode internasional, dan RSPCA (Royal Society for the Prevention of Cruelty Against Animals) percaya bahwa siapapun yang memiliki binatang mempunyai tanggung jawab untuk memberi binatang itu Lima Kebebasan ini:
1. Freedom from Hunger and Thirst – Kebebasan dari Kelaparan dan Kehausan: memberikan makanan dan minuman yang cukup untuk menjamin binatang sehat.
2. Freedom from Discomfort – Kebebasan dari Ketidaksenangan: memberikan kondisi lingkungan yang sesuai bagi binatang dan yang menyenangkan.
3. Freedom from Pain, Injury and Disease – Kebebasan dari Kesakitan, Luka-luka dan Penyakit: mencegah kemungkinan jatuh sakit atau menderita luka-luka sebanyak mungkin, dan jika satwa masih jatuh sakit atau menderita luka-luka menjamin bahwa hewan itu dapat diperiksa oleh dokter hewan dan diobati.
4. Freedom to Behave Normally – Kebebasan untuk Bertindak dengan Biasa, sebagai seekor binatang: memberikan lingkungan yang luas, yang memungkinkan binatang melakukan gerakan alami dan bergaul dengan binatang lain yang berjenis sama.
5. Freedom from Fear and Distress – Kebebasan dari Ketakutan dan Stres: menjamin kondisi dan perlakuan satwa yang baik supaya menghindari satwa dari ancaman kebosanan, stres, ketakutan dan kesusahan.
Pengabaian lima faktor kebebasan pada hewan liar dalam kurungan akan berdampak buruk pada kesejahteraan hewan dan memicu stress (Mulya, 2010).  Dijelaskan lebih lanjut bahwa stress akan mengakibatkan hewan akan rentan terhadap penyakit, terutama zoonosis. Zoonosis adalah penyakit menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Zoonosis sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Parahnya pada hewan liar gejala penyakit akan muncul pada saat kondisi sudah parah sehingga treatment lebih susah dilakukan. Contoh : Balantidiosis, TBC, Hepatitis, Avian Influenza, Salmonellosis.

Apa saja contoh pelanggaran Animal Welfare itu ?

Penganiayaan sapi sebelum di potong atau disembelih tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran kesejahteraan hewan (animal welfare).  Praktik sapi glonggongan, ayam suntikan adalah bentuk-bentuk pelanggaran animal welfare yang lain.
Dalam bentuk yang berbeda, hobiis ayam serama mempermak jengger agar tampak lebih menarik.  Hobiis Koi juga tidak segan mengambil sisik agar motif koi kelihatan (Trubus 423, Ed.Februari 2005).
Pelanggaran Animal welfare yang gila-gilaan adalah kasus Foie Grass.  Foie Grass artinya “Hati Angsa Tambun” ini adalah menu yang sangat mewah berasal dari Prancis, tapi rupanya bahan makanan ini di dapat dengan memberi makan angsa secara berlebihan supaya angsa mempunyai penyakit pembengkakan hati. Angsa-angsa ini dipaksa makan meskipun sudah muak, pipa besi dimasukkan lewat kerongkongan ke perut.  Tidak hanya itu, angsa dimasukkan ke dalam kandang sempit, yang memaksa mereka tidak bisa berputar atau menggerakkan tubuhnya, bahkan kaki mereka bengkak karena berdiri setiap hari (http://uniktapifakta.com, 2000).
Apakah Animal Welfare sudah di respon ?

Arti penting animal welfare mulai di respon negara-negara di dunia. Peraturan Uni Eropa yang berlaku mulai Juli 2007 menyatakan bahwa para peternak harus mengurangi stress ternak mereka.  Hal ini disikapi para peternak babi belanda yang mengundang sejumlah seniman untuk mendesain mainan khusus untuk babi, yang bisa menjadi sarana mengakhiri kejenuhan babi di kandangnya.  Bahkan di beberapa kota Belanda, pemerintah daerah menolak ijin manggung bagi sirkus.  Hal ini dikarenakan binatang buas yang menjadi aktor dalam pertunjukan sirkus sangat menderita, sang singa dipaksa melakukan hal-hal yang sebenarnya bukan bagian dari kehidupannya sebagai singa.  Misalnya dipaksa melompat lewat lingkaran api dan lain-lain.
    
Conclusion :

Pelanggaran animal welfare menimbulkan penderitaan dan kesengsaran bagi hewan.  Pelanggaran animal welfare  ini belum mendapat perhatian secara serius.  Cepat atau lambat isu animal welfare akan dapat menjadikan sebuah hambatan non-tarif dunia peternakan kita dalam percaturan global.
Sampai saat ini kesadaran masyarakat mengenai animal welfare masih rendah.  Hal ini disebabkan oleh tingkat pengetahuan tentang animal welfare masih sangat minim, oleh karena itu perlu adanya tindakan penyuluhan.
 
Reference :

Eccleston, Kellie Joan.  2009.  Animal Welfare di Jawa Timur :  Model Pendidikan Kesejahteraan Binatang di Jawa Timur.  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang.
  
http://balivetman.wordpress.com/2008/11/18 kesejahteraan-hewan-untuk-kesejahteraan-manusia

http://masdab-danang.blogspot.com/2011/04/animal-welfare-concept-konsep.html

Kartasudjana, ruhyat. 2001.  Proses Pemotongan Ternak di RPH.  Modul Program Keahlian Budidaya Ternak. Departemen Pendidikan Nasional Proyek Pengembangan Sistem Dan Standar Pengelolaan Smk Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Jakarta

Nurfitriati, Ilva. 2010.  Penerapan Animal Welfare dalam Peraturan Hukum Indonesia :  Kasus Hewan Ternak Sapi Potong.

Rahardjo, Mudjia. 2010.  Makna Ternak bagi Pengungsi Letusan Gunung Merapi.  Dalam: http://mudjiarahardjo.com/artikel/282/makna-ternak-bagi-pengungsi-letusan -gunung-merapi.

Trubus 423 Ed.Februari.2005.  Permak Jengger Supaya Cantik. Tahun XXXVI hal : 122-128.
Van de Kok, Jean. 2010. Hak – Hak Asasi Hewan. http://static.rnw.nl/migratie/www.ranesi.nl/tema/mengenalbelanda/ hakasasihewankolomjvdk070626-redirected

Wahyu, Wita. 2010.  Kesejahteraan Hewan bagi Kesehatan Manusia


Sumber gambar : http://www.zazzle.com.au/cow+herds+ornaments