Apa Sapi Betina Produktif itu ?
Sapi betina produktif
adalah sapi yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8
(delapan) tahun, atau sapi betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi
dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan
dan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal
sebagai sapi induk (Kementan, 2010).
Apa Keuntungan
Memelihara Sapi Betina Produktif itu ?
Menurut Kementan (2010), memelihara sapi betina
produktif akan meningkatkan kelahiran dan populasi sapi potong. Anonim (2012) menyatakan bahwa memelihara sapi betina
produktif bisa memberi keuntungan lebih kepada para peternak. Diantaranya
adalah dapat mengembangkan peternakan dengan menghasilkan anak sapi dan
memeroleh susu untuk dikonsumsi dan dijual
Sapi betina produktif yang belum bunting, selanjutnya
di IB sampai
terjadi kebuntingan. Setelah ternak sapi betina produktif tersebut
bunting 3 – 5 bulan, sapi tersebut dijual kepada kelompok lain atau
masyarakat yang memerlukan untuk dibudidayakan lebih lanjut (Kementan, 2010). Dijelaskan lebih lanjut bahwa tumbuhnya kesadaran kelompok peternak dalam penyelamatan sapi betina produktif sebagai sumber produksi anakan dalam wadah kelompok usaha,
akan mampu mendorong tumbuh dan berkembangnya unit pembibitan sapi potong dan unit usaha penggemukan (fattening)
terjadi kebuntingan. Setelah ternak sapi betina produktif tersebut
bunting 3 – 5 bulan, sapi tersebut dijual kepada kelompok lain atau
masyarakat yang memerlukan untuk dibudidayakan lebih lanjut (Kementan, 2010). Dijelaskan lebih lanjut bahwa tumbuhnya kesadaran kelompok peternak dalam penyelamatan sapi betina produktif sebagai sumber produksi anakan dalam wadah kelompok usaha,
akan mampu mendorong tumbuh dan berkembangnya unit pembibitan sapi potong dan unit usaha penggemukan (fattening)
Bagaimana Ciri-ciri Sapi Betina yang Boleh di potong itu ?
Menurut Undang-Undang
No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan, sapi betina
yang boleh di potong adalah yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Berumur
lebih dari 8 (delapan) tahun atau sudah beranak lebih dari 5 (lima) kali
2. Tidak
produktif (majir) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol
teknik reproduksi di bawah penyeliahan dokter hewan
3. Mengalami
kecelakaan yang berat
4. Menderita
cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya
sehingga tidak baik untuk ternak bibit.
5. Menderita penyakit menular yang menurut Dokter
Hewan pemerintah harus dibunuh/dipotong bersyarat guna memberantas dan
mencegah penyebaran penyakitnya,
menderita penyakit yang mengancam
jiwanya
6. Membahayakan
keselamatan manusia (tidak terkendali)
Apa saja Kasus
Pemotongan Sapi Betina Produktif itu ?
Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan
Indonesia (APPHI) alias Asosiasi Jagal Indonesia membenarkan isu soal pemotongan
sapi betina produktif (APPHI, 2011). Sebanyak
30% dari 1.200 sapi betina produktif di potong di DKI Jakarta. Dijelaskan lebih
lanjut bahwa kondisi lebih parah terjadi di Jawa Timur, yaitu sebanyak 60% sapi
betina produktif terpotong disana. Sebagian besar alasan pemotongan sapi betina
produktif untuk perdagangan. Sapi betina produktif yang disembelih untuk dijual
di pasaran berumur sekitar 2 sampai 4 tahun. Padahal, sapi betina diperbolehkan
disembelih jika berumur 8 tahun ke atas atau sudah tidak masuk masa produktif.
Menurut Dwyanto (2011), di salah
satu RPH resmi dijumpai bahwa 95 % sapi yang dipotong setiap harinya adalah
betina, sebagian besar adalah betina muda, dan di antaranya adalah sapi betina
dalam kondisi bunting. Secara nasional, diperkirakan sekitar 150-200 ribu ekor sapi
betina produktif dipotong setiap tahunnya. Jumlah ini sangat besar dan patut
diduga akan mengganggu populasi dan produksi daging yang berasal dari sapi lokal.
Dalam beberapa tahun terakhir ini
diduga populasi sapi betina produktif tidak bertambah dan justru dikhawatirkan
semakin berkurang akibat pemotongan yang terjadi di beberapa wilayah sumber
ternak. Melihat kondisi tersebut, apabila
Indonesia ingin mewujudkan swasembada daging sapi, maka langkah yang harus
dilakukan yaitu meningkatkan populasi dan produktivitas sapi yang dibarengi
dengan peningkatan bobot badan dari setiap ekor sapi yang akan dipotong. Peningkatan populasi dapat dilakukan bila
jumlah sapi betina produktif semakin banyak. Oleh karena itu diperlukan langkah
penyelamatan pemotongan sapi betina produktif secara efektif dan terprogram.
Bagaimana Pencegahan
Pemotongan Sapi Betina Produktif itu ?
Untuk
mencegah pemotongan sapi betina produktif harus dilakukan dengan berbagai
pendekatan baik yang bersifat teknis ekonomis maupun sosial budaya. Kebijakan
yang sudah ada harus diimplementasikan dengan baik, dan untuk setiap wilayah
perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada (Dwyanto,
2011).
Penyelamatan
sapi betina produktif di sektor hulu adalah kegiatan
penyelamatan yang dilaksanakan di pasar hewan. Penyelamatan sapi betina produktif di sektor hilir adalah kegiatan penyelamatan yang dilaksanakan di rumah potong hewan (Kementan, 2010).
penyelamatan yang dilaksanakan di pasar hewan. Penyelamatan sapi betina produktif di sektor hilir adalah kegiatan penyelamatan yang dilaksanakan di rumah potong hewan (Kementan, 2010).
Menurut Dwyanto (2011), untuk wilayah gudang ternak diperlukan
kebijakan untuk mengeluarkan sapi betina produktif secara terkendali
(terbatas), sementara untuk wilayah kosong ternak harus ada kebijakan untuk
pengadaan sapi lokal untuk dikembangbiakkan yang berasal dari wilayah padat
ternak. Untuk merealisir kebijakan ini diperlukan dukungan dana dan kelembagaan
yang memadai, serta
dibarengi dengan pengawalan dan pengawasan yang ketat.
Apa Dasar
Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif itu ?
Dasar
Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif adalah Undang-Undang No. 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia
betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang
baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa jika larangan pemotongan ternak
betina produktif tetap dilanggar maka
ada sangsi hukumnya dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia
kecil . Ketentuan Pidana pada
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 pasal 86 sebagai berikut :
1. Ternak
ruminania kecil betina produktif sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana
kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau
denda paling sedikit Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
2. Ternak
ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam
pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga)
bulan dan paling lama 9 (Sembilan) bulan dan atau denda paling sedkit Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.25.000.000,-(dua puluh lima
juta rupiah).
3. Pelanggaran
pasal 18 (2) juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif, antara
lain: Peringatan secara tertulis, Penghentian
sementara ijin pemotongan (jagal), Pencabutan
ijin pemotongan/jagal dan Pengenaan
denda.
Sebenarnya upaya pengendalian pemotongan ternak betina
produktif telah dimulai sejak zaman Belanda.
Hal ini dapat dilihat dari adanya peraturan perundang-undangan
pelarangan pemotongan ternak betina produktif yang tertuang dalam Staatblad No.
614 Pasal 2 Tahun 1936. Kemudian
dipertegas dengan Instruksi Bersama antar Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertanian No. 18 Tahun 1979 tentang Pencegahan dan Larangan Pemotongan Ternak Sapi/Kerbau
Betina Bunting dan atau Sapi/Kerbau Betina Bibit.
Disamping itu dalam Staatblad tahun 1936 dijelaskan
juga bahwa dilarang menyembelih atau menyuruh menyembelih ternak besar
bertanduk (sapi dan kerbau) yang betina.
Alasan dan tujuan larangan tersebut yaitu untuk mencegah penurunan perkembangan
ternak sapi/kerbau tersebut, menjamin kelestarian dan meningkatkan produksi
serta mencegah menurunnya jumlah populasi ternak sapi dan kerbau.
Reference :
Anonim. 2012.
Pengusaha Daging Sapi Sampaikan Keberatan Larangan Pemotongan Sapi
Betina. dalam : http://gresikkab.go.id/berita/06072012/pengusaha-daging-sapi-sampaikan-keberatan-larangan-pemotongan-sapi-betina.html.
Diakses tanggal 16 Juli 2014.
APPHI. 2012. 30% Sapi Betina Produktif di Potong di
Jakarta. dalam: http://finance.detik.com/read/2012/12/11/191810/2115860/4/30-sapi-betina-produktif-dipotong-di-jakarta. Diakses tanggal 16 Juli 2014.
Dwyanto, Kusuma. 2011. Inovasi Pendukung Ternak
Rakyat. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. dalam : Sinar Tani
Edisi 30 Maret – 5 April 2011 No. 3399 Tahun XLI, Jakarta
Kementerian Pertanian. 2010. Pedoman Pelaksanaan
Penyelamatan Sapi Betina Produktif. Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal
Peternakan, Jakarta.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
Sumber gambar : Dokumentasi Pribadi
@ Desa Wanar Kecamatan Tersono Kabupaten Batang