Oleh : Nadhifa Husna
Penyuluhan
pertanian berasal dari kata penyuluhan dan pertanian (Ibrahim dkk, 2003). Dijelaskan lebih lanjut bahwa secara harafiah
bahasa penyuluhan berasal dari kata “suluh” yang berarti “obor” atau “pelita”
atau pemberi terang. Sedangkan pertanian
didefinisikan sebagai proses produksi yang memanfaatkan pertumbuhan dan
perkembangan tanaman serta hewan.
Dalam
Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) Tahun
2006 Bab I, Pasal 1, Ayat 2 dijelaskan bahwa penyuluhan pertanian, perikanan,
kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi
pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyuluhan
dapat diartikan sebagai proses perubahan sosial, ekonomi dan politik untuk
memberdayakan dan memperkuat kemampuan masyarakat melalui proses belajar
bersama yang partisipatif, agar terjadi perubahan perilaku pada diri semua stakeholders (individu, kelompok,
kelembagaan) yang terlibat dalam proses pembangunan, demi terwujudnya kehidupan
yang semakin berdaya, mandiri, dan partisipatif yang semakin sejahtera secara
berkelanjutan (Mardikanto, 2009).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa penyuluhan pertanian merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari proses pembangunan/pengembangan masyarakat dalam arti
luas.
Penyuluhan
merupakan proses komunikasi, artinya di dalam penyuluhan terjadi proses
penyampaian pesan dari seseorang sebagai sumber pesan kepada seseorang orang
atau sekelompok orang sebagai penerima pesan (Sutoyo, 2011). Dijelaskan lebih lanjut bahwa pesan yang
dikirimkan berupa inovasi baru, yakni bisa ide, teknologi, atau obyek yang
dianggap baru oleh individu atau sekelompok individu.
Reference :
Ibrahim,
Jabal Tarik. Arman Sudiyono. dan Harpowo. 2003.
Komunikasi dan Penyuluhan Pertanian. Banyumedia Publishing, UMM Press,
Malang.
Mardikanto, Totok. 2009. Sistem Penyuluhan
Pertanian. Sebelas
Maret University Press. Surakarta.
Sutoyo. 2011. Hakekat Media Penyuluhan.
Diakses 25 September 2012. http://sutoyoagribisnis.blogspot.com/2011/08/media-penyuluhan-pertanian.html
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar