Oleh : Nadhifa Husna
Unsur-unsur penyuluhan pertanian
pada prinsipnya merupakan semua faktor yang terdapat pada kegiatan penyuluhan
yang meliputi sumber, materi, metode, sasaran dan tujuan penyuluhan pertanian
(Ibrahim dkk, 2003).
a. Sumber penyuluhan pertanian.
Sumber
penyuluhan pertanian merupakan sumber penghasil materi awal sebelum dilakukan
penyuluhan pertanian (Ibrahim dkk, 2003). Dijelaskan lebih lanjut bahwa sumber
penyuluhan pertanian dapat berupa penyuluh pertanian, petani, lembaga penelitian
pemerintah/swasta yang melakukan penelitian pertanian guna menghasilkan
teknologi pertanian.
b. Materi penyuluhan pertanian.
Materi penyuluhan, pada hakekatnya merupakan segala
pesan yang ingin dikomunikasikan oleh seorang penyuluh kepada masyarakat sasarannya
(Mardikanto, 1993). Undang-Undang No. 16
Tahun 2006 menyebutkan bahwa materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang
akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam
berbagai bentuk yang meliputi : informasi, teknologi, rekayasa sosial,
manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan
Materi penyuluhan pertanian pada umumnya berasal dari
berbagai sumber yang memerlukan proses adaptasi terlebih dahulu sesuai dengan
lokasi atau wilayah kerja penyuluhan yang bersangkutan (Ibrahim dkk, 2003).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa materi penyuluhan hendaknya disesuaikan dengan
yang dibutuhkan petani, sehingga petani mau menerima, mempelajari dan
menerapkan materi penyuluhan, khususnya dalam pengelolaan usahataninya.
Materi penyuluhan, harus berangkat dari “kebutuhan
yang dirasakan” (felt need), terutama
menyangkut : a) kegiatan yang sedang dan akan segera dilaksanakan, b) masalah
yang sedang dan akan dihadapi, c) perubahan-perubahan yang
diperlukan/diinginkan (Mardikanto, 2009).
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Pasal 28
ayat (1), materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan
disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi
dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan
tradisional.
c. Metoda penyuluhan pertanian.
Metode
penyuluhan merupakan cara-cara penyampaian materi penyuluhan secara sistematis
hingga materi penyuluhan dapat dimengerti dan diterima petani sasaran (Ibrahim dkk, 2003).
Metode penyuluhan yang akan dipilih harus selalu disesuaikan dengan
karakteristik penerima manfaatnya, sumberdaya yang tersedia atau yang dapat
dimanfaatkan, serta keadaan lingkungan (termasuk tempat dan waktu)
diselenggarakan kegiatan penyuluhan tersebut (Mardikanto, 2009).
Menurut
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52 Tahun 2009, pertimbangan yang digunakan
dalam pemilihan metoda penyuluhan pertanian pada dasarnya dapat digolongkan
menjadi 5 (lima) yaitu 1) tahapan dan kemampuan adopsi, 2) sasaran, 3) sumber
daya, 4) keadaan daerah dan 5) kebijakan pemerintah.
d. Teknik penyuluhan pertanian.
Teknik
penyuluhan pertanian adalah keputusan-keputusan yang dibuat oleh sumber atau
penyuluh pertanian dalam memilih serta menata simbol dan isi pesan, menentukan
pilihan cara dan frekuensi penyampaian pesan serta menentukan bentuk penyajian
pesan (Kusnadi, 1999). Dijelaskan lebih
lanjut bahwa bagi sasaran penyuluhan pertanian teknik penyuluhan pertanian
berguna untuk memudahkan menerima pesan.
Sedangkan bagi penyuluh pertanian berguna untuk mengembangkan bakat
dalam bidang sastra dan kesenian, serta meningkatkan kegencaran
mengkomunikasikan inovasi dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian.
e. Media penyuluhan pertanian.
Media
penyuluhan pertanian adalah segala bentuk benda yang berisi pesan atau
informasi yang dapat membantu kegiatan penyuluhan pertanian (Kementerian
Pertanian, 2010). Jenis-jenis media
penyuluhan dapat dibedakan menjadi empat, yaitu : 1) benda sesungguhnya dan
tiruan, seperti benda sesungguhnya, maket dll, 2) tercetak, seperti poster, folder, diagram, buku dll, 3) audio,
seperti kaset, CD dll dan 4) audio visual, seperti film, video, televisi dll.
Penggunaan
media secara kreatif akan memperbesar kemungkinan bagi petani untuk belajar
lebih banyak, mencamkan apa yang dipelajarinya lebih baik, dan meningkatkan
penampilan dalam melakukan ketrampilan sesuai dengan yang menjadi tujuan
penyuluhan (Sutoyo, 2011). Suksesmina
(2012) menyatakan bahwa pemilihan media penyuluhan harus disesuaikan dengan
situasi, kondisi, waktu, ketersediaan biaya dan sumber daya pendukung serta
perubahan lingkungan strategis.
Kementerian Pertanian (2010)
menyatakan bahwa manfaat media penyuluhan pertanian, antara lain 1)
menghindarkan salah tafsir (salah pengertian), 2) memberi informasi yang lebih
jelas, mudah ditangkap dan lebih mudah diingat, 3) membangkitkan keinginan,
minat, motivasi serta rangsangan untuk mengadopsi pesan yang disampaikan, 4)
membantu memusatkan perhatian, meningkatkan pengertian dan pemahaman pesan yang
disampaikan, dan 5) membantu keberhasilan penyuluhan pertanian dalam
menyampaikan materi penyuluhan pertanian kepada petani.
f. Sasaran penyuluhan pertanian.
Mardikanto
(1993) menyatakan bahwa sasaran penyuluhan dibedakan menjadi 3 kelompok
sasaran, yaitu 1). sasaran utama, yaitu sasaran penyuluhan yang secara langsung
terlibat dalam kegiatan bertani dan pengelolaan usaha tani. Termasuk dalam
kelompok ini adalah petani dan keluarganya, 2) sasaran penentu dalam penyuluhan
pertanian, yaitu yang bukan pelaksana kegiatan bertani dan berusaha tani. Termasuk dalam kelompok ini adalah penguasa
(pemimpin wilayah), tokoh-tokoh informal, para peneliti dan para ilmuwa serta
lembaga perkreditan dan 3) sasaran pendukung penyuluhan pertanian, yaitu
pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung tidak memiliki hubungan
kegiatan dengan pembangunan pertanian, tetapi dapat diminta bantuannya guna
melancarkan penyuluhan pertanian.
Termasuk kelompok ini adalah para pekerja sosial (seniman), konsumen
hasil-hasil pertanian, dan biro iklan.
Mardikanto (2009), telah mengganti
istilah “sasaran penyuluhan” menjadi penerima manfaat (beneficiaries). Dijelaskan
lebih lanjut bahwa salah satu makna yang terkandung adalah penerima manfaat
tidak berada dalam posisi dibawah penentu kebijakan dan para penyuluh,
melainkan dalam kedudukan setara dan bahkan sering justru lebih tinggi
kedudukannya, dalam arti memiliki kebebasan untuk mengikuti ataupun menolak
inovasi yang disampaikan penyuluhnya. Selain itu proses belajar yang
berlangsung antara penyuluh dan penerima manfaatnya bukanlah bersifat vertikal
(penyuluh menggurui penerima manfaatnya), melainkan proses belajar bersama yang
partisipatif.
g. Tujuan penyuluhan pertanian.
Tujuan
akhir dari penyuluhan pertanian adalah terwujudnya “better farmer’s community” yaitu masyarakat tani yang kehidupannya
sejahtera (Padmowihardjo, 1999).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa penyuluhan pertanian bertujuan untuk better farming (bertani yang baik), better business (berusaha tani lebih
menguntungkan), better living (hidup
lebih sejahtera), dan better community (bermasyarakat
lebih baik).
Tujuan dari penyuluhan pertanian
adalah terjadinya perubahan perilaku petani dan keluarganya (Marzuki, 1999). Dengan
penyuluhan diharapkan terjadi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap
(Ibrahim dkk, 2003). Dijelaskan lebih
lanjut bahwa pengetahuan dikatakan meningkat bila terjadi perubahan dari tidak
tahu menjadi tahu dan yang sudah tahu menjadi lebih tahu. Keterampilan
dikatakan meningkat bila terjadi perubahan dari yang tidak mampu menjadi mampu
melakukan suatu pekerjaan yang bermanfaat. Sikap dikatakan meningkat, bila
terjadi perubahan dari yang tidak mau menjadi mau memanfaatkan
kesempatan-kesempatan yang diciptakan.
h. Evaluasi penyuluhan pertanian.
Evaluasi
penyuluhan pertanian merupakan suatu proses sistematis untuk memperoleh
informasi yang relevan dan mengetahui sejauh mana perubahan perilaku petani dan
hambatan yang dihadapi petani, sejauhmana efektivitas rancangan program
penyuluhan pertanian dalam merencanakan program kerja petani (Padmowihardjo,
1999).
Evaluasi
harus dilandasi oleh data atau fakta yang dapat dipercaya. Karena itu, pengumpulan data/fakta harus
dilakukan sebaik-baiknya dalam arti tepat (valid)
dan teliti (reliable) (Mardikanto, 2009).
Manfaat
evaluasi penyuluhan adalah untuk mengetahui perubahan perilaku petani setelah
penyuluhan (Padmowihardjo, 1999). Mardikanto (2009) menyatakan bahwa melalui
kegiatan evaluasi, dapat mengambil kesimpulan tentang segala sesuatu yang telah
terjadi, sekaligus memberikan landasan dan arahan bagi kegiatan lanjutan yang
perlu dilakukan.
Reference :
Ibrahim,
Jabal Tarik. Arman Sudiyono. dan Harpowo. 2003.
Komunikasi dan Penyuluhan Pertanian. Banyumedia Publishing, UMM Press,
Malang.
Kusnadi, Tarya.
1999. Teknik Penyuluhan Pertanian.
Universitas terbuka, Jakarta. (Modul
Pokok LUHT 4231/2SKS/modul 1-6).
Mardikanto, Totok. 1993.
Penyuluhan Pembangunan Pertanian. Sebelas Maret University Press.
Surakarta.
Mardikanto, Totok. 2009. Sistem Penyuluhan
Pertanian. Sebelas
Maret University Press. Surakarta.
Marzuki, Syamsiah. 1999. Dasar-Dasar Penyuluhan
Pertanian. Universitas
Terbuka, Jakarta. (Materi Pokok LUHT 4211/3SKS/modul 1-9).
Padmowihardjo, Soedijanto. 1999. Media Penyuluhan Pertanian. Universitas Terbuka, Jakarta. (Materi Pokok
LUHT 4330/3SKS/modul 1-9).
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
52/Permentan/OT.140./12/2009 tentang Metode Penyuluhan Pertanian.
Suksesmina.
2012. Media Tertayang. Diakses 25
September 2012. http://suksesmina.wordpress.com/2012/01/20/media-tertayang-2/
Sutoyo. 2011. Hakekat Media Penyuluhan.
Diakses 25 September 2012. http://sutoyoagribisnis.blogspot.com/2011/08/media-penyuluhan-pertanian.html
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K).