Apa Animal
Welfare itu ?
Animal
welfare atau kesejahteraan hewan adalah suatu keadaan fisik dan psikologi
hewan sebagai usaha untuk mengatasi lingkungannya (Wahyu, 2010). Berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun
2009, Animal welfare adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik
dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu di terapkan dan
ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak
terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Animal Welfare (Kesejahteraan
Binatang), adalah expresi yang berkenaan dengan moril. Semua manusia
bertanggungjawab terhadap masing-masing binatang yang dipelihara atau bebas di
alam (Eccleston, 2009). Dijelaskan
lebih lanjut bahwa Dalam teori Kesejahteraan Binatang ada ajaran tentang
kepedulian dan perlakuan manusia terhadap masing-masing hewan dan bagaimana
masyarakat dapat meningkatkan kwualitas hidup hewan itu. Setiap jenis satwa
liar dan hewan harus dibiarkan hidup bebas di alam atau hidup yang berkwualitas
di lingkungan yang disesuaikan dengan pola perilaku, kebutuhan serta
karakteristik habitat alamnya di kandang. Lagi pula, manusialah yang
bertanggungjawab untuk mewujudkannya.
Siapa Sasaran Animal
Welfare itu ?
Sasaran animal welfare adalah semua hewan yang berinteraksi dengan manusia
dimana intervensi manusia sangat mempengaruhi kelangsungan hidup hewan, bukan
yang hidup di alam. Dalam hal ini adalah
hewan liar dalam kurungan (Lembaga konservasi, entertainment, laboratorium),
hewan ternak dan hewan potong (ternak besar/kecil), hewan kerja dan hewan
kesayangan (Wahyu, 2010).
Apa saja Aspek –
Aspek Animal welfare itu ?
Animal Welfare memiliki 3 aspek penting yaitu : Welfare
Science, Welfare
ethics,
dan Welfare law (Wahyu, 2010).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa Welfare science
mengukur efek pada hewan dalam situasi dan lingkungan berbeda, dari sudut
pandang hewan. Welfare ethics mengenai bagaimana manusia sebaiknya
memperlakukan hewan. Welfare law mengenai bagaimana manusia harus
memperlakukan hewan.
Animal welfare berbicara tentang kepedulian dan
perlakuan manusia pada masing-masing satwa, dalam meningkatkan kualitas hidup
satwa secara individual.
Apa saja Lima Kebebasan Binatang
(The Five Freedoms) itu
Lima
Kebebasan Binatang (The Five Freedoms) ditetapkan pada akhir 1960-an.
Pada periode itu, pemerintah Inggris Raya mendirikan komisi untuk
menginvestagasi bagaimana binatang diperlakukan di pertanian setempat. Komisi
itu menarik kesimpulan bahwa ada kebutuhan untuk menetapkan garis kebijaksanaan
tentang bagaimana binatang seharusnya diperlakukan. Pada permulaannya, garis
kebijaksanaan itu hanya sederhana dan memfokuskan pada perilaku terhadap
binatang di pertanian. Akhirnya, garis-garisnya menjadi lebih lengkap dan
sekarang mempunyai jangkauan yang yang lebih luas, dan telah dikenal sebagai The
Five Freedoms di seluruh dunia (Eccleston, 2009).
Lima
Kebebasan Binatang adalah metode sederhana untuk mengevaluasi dan menganalisa
kesejahteraan binatang dan termasuk langkah yang tepat untuk meningkatkan
kwualitas hidup binatang (Eccleston, 2009). Dijelaskan lebih lanjut bahwa walaupun
Lima Kebebasan Binatang dapat diterapkan untuk meningkatkan kwualitas hidup
bagi semua binatang, pada khususnya langkah ini berguna untuk menjamin hewan
atau satwa yang dipelihara tidak akan mengalami penganiayaan.
Metode ini sudah
dianggap sebagai metode internasional, dan RSPCA (Royal Society for the Prevention of Cruelty Against Animals)
percaya bahwa siapapun yang memiliki binatang mempunyai tanggung jawab untuk
memberi binatang itu Lima Kebebasan ini:
1. Freedom from
Hunger and Thirst – Kebebasan dari Kelaparan dan Kehausan: memberikan
makanan dan minuman yang cukup untuk menjamin binatang sehat.
2. Freedom from Discomfort –
Kebebasan dari Ketidaksenangan: memberikan kondisi lingkungan yang sesuai bagi
binatang dan yang menyenangkan.
3. Freedom from Pain, Injury and
Disease – Kebebasan dari Kesakitan, Luka-luka dan Penyakit: mencegah
kemungkinan jatuh sakit atau menderita luka-luka sebanyak mungkin, dan jika
satwa masih jatuh sakit atau menderita luka-luka menjamin bahwa hewan itu dapat
diperiksa oleh dokter hewan dan diobati.
4. Freedom to Behave Normally –
Kebebasan untuk Bertindak dengan Biasa, sebagai seekor binatang: memberikan
lingkungan yang luas, yang memungkinkan binatang melakukan gerakan alami dan
bergaul dengan binatang lain yang berjenis sama.
5. Freedom from Fear and
Distress – Kebebasan dari Ketakutan dan Stres: menjamin kondisi dan
perlakuan satwa yang baik supaya menghindari satwa dari ancaman kebosanan, stres,
ketakutan dan kesusahan.
Pengabaian lima
faktor kebebasan pada hewan liar dalam kurungan akan berdampak buruk pada
kesejahteraan hewan dan memicu stress (Mulya, 2010). Dijelaskan lebih lanjut bahwa stress akan
mengakibatkan hewan akan rentan terhadap penyakit, terutama zoonosis. Zoonosis
adalah penyakit menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Zoonosis sangat
berbahaya bagi kesehatan manusia. Parahnya pada hewan liar gejala penyakit akan
muncul pada saat kondisi sudah parah sehingga treatment lebih susah dilakukan.
Contoh : Balantidiosis, TBC, Hepatitis, Avian Influenza, Salmonellosis.
Apa saja contoh pelanggaran Animal
Welfare itu ?
Penganiayaan
sapi sebelum di potong atau disembelih tersebut merupakan salah satu bentuk
pelanggaran kesejahteraan hewan (animal
welfare). Praktik sapi glonggongan,
ayam suntikan adalah bentuk-bentuk pelanggaran animal welfare yang lain.
Dalam
bentuk yang berbeda, hobiis ayam serama mempermak jengger agar tampak lebih
menarik. Hobiis Koi juga tidak segan
mengambil sisik agar motif koi kelihatan (Trubus 423, Ed.Februari 2005).
Pelanggaran
Animal welfare yang gila-gilaan
adalah kasus Foie Grass. Foie
Grass artinya “Hati Angsa Tambun” ini adalah menu yang sangat mewah berasal
dari Prancis, tapi rupanya bahan makanan ini di dapat dengan memberi makan
angsa secara berlebihan supaya angsa mempunyai penyakit pembengkakan hati.
Angsa-angsa ini dipaksa makan meskipun sudah muak, pipa besi dimasukkan lewat
kerongkongan ke perut. Tidak hanya itu,
angsa dimasukkan ke dalam kandang sempit, yang memaksa mereka tidak bisa berputar
atau menggerakkan tubuhnya, bahkan kaki mereka bengkak karena berdiri setiap
hari (http://uniktapifakta.com,
2000).
Apakah Animal Welfare sudah di respon ?
Arti
penting animal welfare mulai di
respon negara-negara di dunia. Peraturan Uni Eropa yang berlaku mulai Juli 2007
menyatakan bahwa para peternak harus mengurangi stress ternak mereka. Hal ini disikapi para peternak babi belanda
yang mengundang sejumlah seniman untuk mendesain mainan khusus untuk babi, yang
bisa menjadi sarana mengakhiri kejenuhan babi di kandangnya. Bahkan di beberapa kota Belanda, pemerintah
daerah menolak ijin manggung bagi sirkus.
Hal ini dikarenakan binatang buas yang menjadi aktor dalam pertunjukan
sirkus sangat menderita, sang singa dipaksa melakukan hal-hal yang sebenarnya
bukan bagian dari kehidupannya sebagai singa.
Misalnya dipaksa melompat lewat lingkaran api dan lain-lain.
Conclusion :
Pelanggaran
animal welfare menimbulkan
penderitaan dan kesengsaran bagi hewan.
Pelanggaran animal welfare ini belum mendapat perhatian secara serius. Cepat atau lambat isu animal welfare akan dapat menjadikan
sebuah hambatan non-tarif dunia peternakan kita dalam percaturan global.
Sampai
saat ini kesadaran masyarakat mengenai animal
welfare masih rendah. Hal ini
disebabkan oleh tingkat pengetahuan tentang animal
welfare masih sangat minim, oleh karena itu perlu adanya tindakan
penyuluhan.
Reference :
Eccleston,
Kellie Joan. 2009. Animal Welfare di Jawa Timur : Model Pendidikan Kesejahteraan Binatang di
Jawa Timur. Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang.
http://balivetman.wordpress.com/2008/11/18
kesejahteraan-hewan-untuk-kesejahteraan-manusia
http://masdab-danang.blogspot.com/2011/04/animal-welfare-concept-konsep.html
Kartasudjana,
ruhyat. 2001. Proses Pemotongan Ternak
di RPH. Modul Program Keahlian Budidaya
Ternak. Departemen Pendidikan Nasional
Proyek Pengembangan Sistem Dan Standar Pengelolaan Smk Direktorat Pendidikan
Menengah Kejuruan Jakarta
Nurfitriati,
Ilva. 2010. Penerapan Animal Welfare dalam Peraturan Hukum
Indonesia : Kasus Hewan Ternak Sapi
Potong.
Rahardjo,
Mudjia. 2010. Makna Ternak bagi
Pengungsi Letusan Gunung Merapi. Dalam:
http://mudjiarahardjo.com/artikel/282/makna-ternak-bagi-pengungsi-letusan
-gunung-merapi.
Trubus
423 Ed.Februari.2005. Permak Jengger
Supaya Cantik. Tahun XXXVI hal : 122-128.
Van de Kok, Jean. 2010. Hak – Hak Asasi Hewan. http://static.rnw.nl/migratie/www.ranesi.nl/tema/mengenalbelanda/
hakasasihewankolomjvdk070626-redirected
Wahyu, Wita. 2010.
Kesejahteraan Hewan bagi Kesehatan Manusia
Sumber gambar : http://www.zazzle.com.au/cow+herds+ornaments